WNI Disandera Israel, Bagaimana Cara RI Untuk Bebaskan WNI?
Kasus WNI disandera Israel kembali menjadi sorotan dunia internasional setelah sejumlah warga negara Indonesia yang tergabung dalam misi kemanusiaan menuju Gaza dilaporkan dicegat dan ditangkap militer Israel di perairan internasional pada 18 Mei 2026. Peristiwa tersebut melibatkan relawan kemanusiaan dan jurnalis Indonesia yang berada dalam armada Global Sumud Flotilla, sebuah misi sipil internasional yang membawa bantuan makanan dan obat-obatan untuk warga Palestina di Gaza.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut keselamatan warga negara Indonesia di wilayah konflik sekaligus perlindungan terhadap jurnalis dan relawan kemanusiaan internasional. Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu), DPR RI, dan Dewan Pers pun bergerak melakukan koordinasi diplomatik untuk membebaskan para WNI yang ditahan.
Menteri Luar Negeri Sugiono menyatakan Indonesia meminta bantuan Yordania dan Turki dalam proses pembebasan WNI karena Indonesia tidak memiliki hubungan diplomatik langsung dengan Israel. Selain itu, pemerintah juga menggandeng negara-negara lain yang warganya ikut dalam misi kemanusiaan tersebut untuk memperkuat komunikasi internasional.
Lalu, siapa saja WNI yang ditangkap, bagaimana kronologi penangkapannya, dan apa langkah yang dilakukan pemerintah RI untuk membebaskan mereka?
Kronologi Kasus WNI Disandera Israel
Kasus WNI disandera Israel bermula ketika armada Global Sumud Flotilla berangkat dari wilayah selatan Turki menuju Gaza, Palestina, pada pertengahan Mei 2026. Armada tersebut terdiri dari puluhan kapal kecil yang membawa relawan sipil dari sekitar 70 negara untuk mengirimkan bantuan kemanusiaan ke Gaza yang terdampak konflik.
Dalam rombongan itu terdapat sembilan warga negara Indonesia yang tergabung dalam Global Peace Convoy Indonesia (GPCI). Beberapa di antaranya merupakan jurnalis media nasional, seperti Bambang Noroyono dan Thoudy Badai dari Republika, Andre Prasetyo Nugroho dari Tempo TV, serta Rahendro Herubowo yang menjadi kontributor CNN, BeritaSatu, dan iNews TV.
Selain jurnalis, terdapat pula aktivis kemanusiaan Indonesia yang ikut dalam misi tersebut untuk menyalurkan bantuan kepada warga Palestina.
Namun, ketika armada berada di perairan internasional sekitar wilayah menuju Gaza, militer Israel melakukan pencegatan terhadap kapal-kapal bantuan tersebut. Sejumlah relawan dan jurnalis dilaporkan ditangkap dalam operasi tersebut. Kementerian Luar Negeri RI kemudian mengonfirmasi bahwa beberapa WNI ditahan militer Israel, sementara sebagian lainnya masih berada di wilayah perairan rawan konflik.
Dewan Pers mengecam tindakan militer Israel yang melakukan pencegatan dan penangkapan terhadap jurnalis Indonesia bersama relawan sipil lainnya di perairan internasional.
Menurut Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat, kegiatan jurnalistik dan misi kemanusiaan seharusnya tetap dilindungi meski berada di wilayah konflik bersenjata.
Selain itu, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta juga mengecam tindakan Israel dan meminta pemerintah Indonesia melakukan langkah diplomatik lebih agresif untuk membebaskan para WNI.
Langkah Pemerintah RI untuk Membebaskan WNI
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri menyatakan terus melakukan koordinasi lintas negara untuk menangani kasus tersebut. Menteri Luar Negeri Sugiono menjelaskan bahwa Indonesia meminta bantuan Yordania dan Turki untuk membantu proses pembebasan WNI yang ditahan Israel. Menurut Sugiono, kerjasama dengan negara lain diperlukan karena Indonesia tidak memiliki hubungan diplomatik langsung dengan Israel sehingga akses komunikasi menjadi terbatas.
Selain Yordania dan Turki, Indonesia juga meminta dukungan negara-negara lain yang warganya ikut dalam armada Global Sumud Flotilla agar proses pembebasan dapat dilakukan secara bersama-sama.Kementerian Luar Negeri juga mengaktifkan koordinasi melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Ankara, Amman, Kairo, Roma, serta Konsulat Jenderal RI di Istanbul.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan perlindungan terhadap para WNI, termasuk menyiapkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) apabila dokumen perjalanan mereka disita, bantuan medis, hingga dukungan administrasi pemulangan ke Indonesia. Pemerintah juga terus memantau perkembangan situasi dan melakukan verifikasi kondisi para WNI di lapangan.
Menlu Sugiono juga mengakui bahwa komunikasi dengan para WNI yang ditahan masih sangat terbatas sehingga pemerintah kesulitan memperoleh informasi terbaru mengenai kondisi mereka. Selain itu, situasi keamanan di kawasan konflik membuat proses negosiasi dan perlindungan warga negara harus dilakukan dengan sangat hati-hati.
Dewan Pers juga meminta pemerintah memaksimalkan diplomasi internasional guna memastikan keselamatan jurnalis Indonesia yang ikut dalam misi kemanusiaan tersebut.