Panjangnya lampu notifikasi berkedip di ponsel Vivi Leonita, yang menandakan derasnya order masuk, tak lantas membuatnya senang. Di balik ramainya pesanan, ada potongan demi potongan biaya marketplace yang diam-diam menggerus margin usahanya.
Sejak berjualan online pada 2015, Vivi merasakan tantangan kini bukan lagi soal persaingan produk, melainkan bertambahnya biaya yang harus ditanggung penjual. Jika dulu seller hanya dikenai biaya administrasi, kini potongan datang dari berbagai sisi: komisi platform, biaya pemrosesan pesanan, program gratis ongkir, iklan, afiliasi hingga retur barang oleh pembeli.
“Semua komponen biaya itu membuat margin keuntungan semakin tipis, terutama untuk produk dengan harga terjangkau,” kata Vivi yang berjualan produk aksesori di TikTok Shop, Tokopedia, dan Shopee kepada Katadata.co.id, beberapa waktu lalu.
Besarnya total biaya yang harus ditanggung pedagang sangat bergantung pada kategori produk dan program promosi yang diikuti. “Jika seller mengikuti berbagai program promosi, menggunakan iklan, dan afiliasi, total biaya dapat mencapai lebih dari 30% dari harga jual,” Vivi menambahkan.
Belum lagi, seller menghadapi dampak kenaikan harga plastik terhadap biaya pengemasan maupun bahan baku produk.
Fenomena serupa dirasakan Andri, pelaku usaha fesyen asal Semarang. Ketika mulai masuk ke e-commerce pada 2023, biaya layanan masih gratis. Namun perlahan, biaya terus naik. “Ketika orderan mencapai 50, biaya admin mulai 6%. Lalu naik menjadi 8% dan sampai saat ini 14%,” kata dia kepada Katadata.co.id.
Seller mentor Shopee sekaligus Seller Ambassador TikTok Shop Tokopedia Rika Yeo mendengar langsung dari para pedagang, tentang bagaimana biaya-biaya mulai menekan usaha dari berbagai skala. "Mereka sudah mengeluh lumayan parah karena margin tergerus biaya marketplace," kata Co-founder CuanBerkahDigital itu kepada Katadata.co.id, Senin (18/5).
Tekanan itu bukan sekadar kenaikan biaya admin. Menurut Rika, marketplace juga terus menambahkan berbagai pungutan baru, yang terkadang muncul tanpa pemberitahuan memadai, seperti biaya retur.
Ia juga menyoroti biaya proses pesanan Rp 1.250 per transaksi yang dinilai memangkas margin secara signifikan untuk produk dengan harga nominal kecil, seperti jepit rambut atau kecap saset.
Biaya total yang dibebankan ke seller, kata Rika, bisa mencapai 30% dari nilai transaksi apabila seluruh komponen dijumlahkan. Angka ini membuat berjualan di marketplace menjadi tidak viable bagi sebagian pedagang, terutama reseller yang hanya mendapat margin distribusi 10%-30% dari distributor.
Daftar biaya yang ditanggung oleh seller di marketplace merujuk pada laman resmi Shopee, TikTok Shop Tokopedia, serta keterangan Vivi dan Rika, sebagai berikut:
Sekretaris Jenderal Asosiasi E-commerce Indonesia atau idEA Budi Primawan mengatakan biaya di marketplace tidak semata ‘biaya tambahan’, melainkan terkait dengan berbagai layanan yang diberikan platform, mulai dari traffic, promosi, pembayaran digital, logistik, perlindungan konsumen, sampai pengembangan teknologi dan keamanan sistem.
“Dalam beberapa tahun terakhir, industri juga banyak ditopang subsidi dan promosi. Sekarang mulai terlihat penyesuaian menuju model bisnis yang lebih sustainable bagi ekosistem secara keseluruhan, termasuk seller, platform, dan mitra logistik,” kata Budi kepada Katadata.co.id, Selasa (19/5).
Antara Bertahan di Marketplace atau Bangun Kanal Penjualan Sendiri
Sebagian brand mulai mencari jalan keluar dengan membangun website sendiri dan mengarahkan konsumen bertransaksi langsung di luar marketplace. Di kanal milik sendiri, seller memiliki ruang lebih besar untuk mengatur promosi sekaligus menjaga margin keuntungan.
Meski demikian, meninggalkan marketplace bukan perkara mudah. Budi Primawan menilai, e-commerce tetap penting karena memberi akses pasar dan traffic yang besar.
Menurut dia, yang terjadi saat ini bukan eksodus seller dari marketplace, melainkan pergeseran menuju strategi hybrid. Seller mulai menggabungkan e-commerce dengan website sendiri, social commerce, live commerce, aplikasi, chat commerce, toko offline, hingga pameran.
“Bukan berarti seller meninggalkan marketplace sepenuhnya, tetapi memperluas kanal penjualan,” kata dia.
Marketplace Expert sekaligus CEO Datapinter Jonathan Kho pun menilai, fenomena brand membuat website sendiri sebagai hal yang wajar. Namun transisi ini tidak mudah. Seller yang bertahun-tahun dimanjakan oleh traffic instan, harus membangun komunitas dan mengedukasi ulang pelanggan yang selama ini terbiasa berbelanja di marketplace.
Menurut dia, langkah lain yang bisa ditempuh yakni beralih ke platform e-commerce dengan biaya yang lebih rendah seperti TOCO dan Blibli. Meski demikian, platform dengan biaya lebih murah biasanya memiliki traffic pengguna yang lebih kecil.
Seller Vivi Leonita juga mengakui bahwa marketplace tetap menjadi sarana efektif bagi UMKM untuk menjangkau konsumen di seluruh Indonesia. Oleh karena itu, penjual pada akhirnya perlu semakin teliti dalam menghitung harga jual dan menjaga efisiensi usaha.
“Bisa menerapkan strategi seperti bundling, efisiensi operasional, dan diversifikasi saluran penjualan agar usaha tetap sehat dan berkelanjutan,” ujar Vivi.
Marketplace Makin Mahal, Pemerintah Siapkan Aturan
Di tengah keresahan seller, pemerintah mulai turun tangan. Kementerian UMKM dan Kementerian Perdagangan tengah menyiapkan aturan terkait e-commerce.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyampaikan regulasi itu akan berupa Peraturan Menteri tentang Perlindungan dan Peningkatan Daya Saing UMKM, yang telah melalui proses harmonisasi. “Sekarang tinggal menunggu pengundangan di Kementerian Sekretariat Negara,” ujar dia setelah rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI di Jakarta, Senin (18/5).
Salah satu fokus utama beleid itu yakni menyederhanakan struktur pungutan di marketplace menjadi tiga kategori utama: biaya pendaftaran, biaya layanan, dan biaya promosi. “Nama biaya di marketplace A berbeda dengan B. Akhirnya, semua menganggap pungutan di marketplace banyak macamnya, padahal sebetulnya hanya tiga komponen,” Maman menambahkan.
Kementerian juga mendorong pemberian insentif berupa potongan biaya layanan hingga 50% bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang berjualan di marketplace, khususnya untuk produk dalam negeri.
Selain itu, pemerintah ingin marketplace tidak sembarangan mengubah biaya layanan di tengah masa kontrak dengan seller. Platform nantinya diwajibkan memberikan pemberitahuan paling lambat tiga bulan sebelumnya.
Permen itu juga akan mengatur hubungan marketplace dengan penjual, termasuk kewajiban penggunaan kontrak jangka waktu minimal satu tahun guna memberikan kepastian usaha.
Maman menegaskan kebijakan ini bukan untuk mengatur tarif platform, melainkan memastikan adanya perlindungan bagi UMKM.
Sementara itu, Kemendag akan merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang perizinan berusaha, periklanan, pembinaan dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik. Salah satu poin utamanya yakni mewajibkan marketplace lebih transparan soal biaya admin dan berbagai pungutan kepada penjual.
Menanggapi hal itu, Sekjen idEA Budi berharap implementasinya mempertimbangkan dinamika industri yang sangat beragam. Sebab, masing-masing platform memiliki model bisnis, layanan, dan segmentasi seller yang berbeda-beda.
“Jadi mungkin pendekatannya lebih baik diarahkan pada prinsip transparansi dan keterbukaan kepada seller, bukan penyeragaman yang terlalu rigid,” ujar Budi kepada Katadata.co.id, Selasa (19/5).
Di layar ponsel seller, notifikasi pesanan mungkin masih terus berdatangan. Namun di balik transaksi yang terlihat ramai, banyak pedagang online kini diam-diam menghitung ulang: berapa banyak keuntungan yang benar-benar tersisa setelah dipotong biaya demi biaya di marketplace.





