4 Kriteria Siswa yang Boleh Membantu Pelaksanaan MPLS

Freepiik.com
4 Kriteria Siswa yang Boleh Membantu Pelaksanaan MPLS
Penulis: Anggi Mardiana
Editor: Safrezi
13/7/2026, 18.28 WIB

Apa saja kriteria siswa yang boleh membantu pelaksanaan MPLS? Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) menjadi kegiatan penting bagi peserta didik baru untuk beradaptasi dengan lingkungan belajar. Dalam pelaksanaannya, sekolah dapat melibatkan siswa sebagai pendamping apabila panitia MPLS memiliki keterbatasan. 

Kriteria siswa yang boleh membantu pelaksanaan MPLS kini telah diatur secara jelas dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 12 Tahun 2026, agar kegiatan berlangsung aman, edukatif, dan bebas dari perpeloncoan. 

Kriteria Siswa yang Boleh Membantu Pelaksanaan MPLS Berdasarkan Permendikdasmen 2026

4 Kriteria Siswa yang Boleh Membantu Pelaksanaan MPLS (Freepiik.com)

Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026 menegaskan bahwa pada jenjang SMP, SMA, dan SMK, siswa hanya dapat dilibatkan untuk membantu pelaksanaan MPLS apabila sekolah mengalami keterbatasan panitia. Peran siswa bersifat membantu, sedangkan penyelenggara utama tetap panitia MPLS yang dibentuk oleh kepala sekolah. Adapun kriteria siswa yang boleh membantu pelaksanaan MPLS yaitu sebagai berikut:

•    Merupakan pengurus Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS)
•    Pengurus Majelis Perwakilan Kelas (MPK)
•    Pengurus organisasi ekstrakurikuler.
•    Tidak memiliki kecenderungan berperilaku buruk maupun riwayat sebagai pelaku tindak kekerasan di lingkungan sekolah. 

Sementara itu, apabila sekolah belum memiliki OSIS, MPK, atau organisasi ekstrakurikuler, siswa yang ditunjuk harus memenuhi salah satu kriteria berikut:
•    Memiliki prestasi akademik dan/atau nonakademik.
•    Memiliki kemampuan interpersonal yang baik, seperti mampu berkomunikasi, bekerja sama, serta menjadi teladan bagi peserta didik baru. 

Peran Siswa Pendamping dalam Pelaksanaan MPLS

Pemerintah menegaskan bahwa keterlibatan siswa bukan untuk memberikan hukuman, melakukan perpeloncoan, ataupun mengatur kegiatan di luar tujuan MPLS. Sebaliknya, mereka berperan sebagai pendamping yang membantu murid baru mengenal lingkungan sekolah, budaya belajar, fasilitas sekolah, serta mendukung terciptanya suasana yang aman, nyaman, dan menyenangkan. Seluruh rangkaian MPLS juga wajib bebas dari kekerasan, intimidasi, pungutan, maupun penggunaan atribut yang tidak edukatif. 

Selain itu, sekolah tetap bertanggung jawab melakukan pengawasan terhadap seluruh kegiatan MPLS. Guru dan panitia menjadi pihak utama yang memastikan setiap aktivitas berjalan sesuai ketentuan, sementara siswa pendamping hanya menjalankan tugas yang telah ditetapkan oleh sekolah. Dengan demikian, tujuan MPLS untuk membantu peserta didik baru beradaptasi dapat tercapai tanpa menimbulkan risiko perundungan atau tindakan yang merugikan murid. 

Kriteria siswa yang boleh membantu pelaksanaan MPLS telah diatur secara tegas dalam Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026. Sekolah hanya boleh menunjuk siswa yang memenuhi persyaratan, seperti menjadi pengurus organisasi sekolah atau memiliki prestasi maupun kemampuan interpersonal yang baik, serta tidak memiliki riwayat kekerasan. Dengan aturan tersebut, pelaksanaan MPLS diharapkan berlangsung lebih ramah, aman, edukatif, dan memberikan pengalaman positif bagi seluruh peserta didik baru. 

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.