Kejaksaan Agung menggeledah rumah tersangka kasus dugaan korupsi Jiwasraya. Dari penggeledahan Kejaksaan menyita sejumlah aset berupa sejumlah mobil mewah dan motor gede. Selain itu, juga memblokir ratusan sertifikat tanah dan rekening para tersangka. Penyitaan dilakukan sebagai upaya pengembalian kerugian negara yang berpotensi mencapai Rp 13,7 triliun dalam kasus tersebut.