Pemerintah berencana menaikkan iuran peserta BPJS Kesehatan mulai tahun depan. Kenaikan tersebut merupakan salah satu langkah menyelamatkan keuangan BPJS Kesehatan dari defisit yang membengkak. Pada tahun ini defisit diperkirakan mencapai Rp 29 triliun.
Kenaikan tarif akan diberlakukan ke seluruh kelas dan pelayanan. Namun kenaikannya tidak pukul rata, disesuaikan dengan jumlah peserta di tiap kelas. Pemerintah belum memutuskan besaran kenaikan, masih menunggu hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Terkait iuran dan lain-lain, nanti disampaikan secara lebih komprehensif dalam bentuk perpres,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani.