Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai melaksanakan uji coba perluasan kawasan ganjil-genap kendaraan bermotor. Total terdapat 25 ruas jalan yang membatasi mobil melintas berdasarkan nomor kendaraannya. Sebelumnya hanya sembilan ruas jalan yang menerapkan ganjil-genap.
Masa uji coba ini berlangsung mulai 12 Agustus sampai 6 September 2019. Selama masa uji coba, pengendara belum dikenakan sanksi dan hanya mendapatkan teguran. Sanksi baru berlaku mulai 9 September.
Pembatasan kendaraan merupakan bagian dari upaya Pemprov memperbaiki kualitas udara Jakarta. Ada tujuh kebijakan yang disiapkan pemerintah DKI, antara lain pembatasan usia kendaraan umum, pengetatan uji emisi, pembangunan fasilitas pejalan kaki, hingga penghijauan sarana dan prasarana publik.