Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah menyiapkan aturan spesifikasi kendaraan listrik, terutama menyangkut aspek keselamatan. Salah satunya adalah kendaraan listrik harus memiliki ciri suara khusus yang membedakan dengan suara kendaraan lain. Pengaturan ini bertujuan agar masyarakat mengetahui apabila ada kendaraan listrik yang melintas. Kemenhub menargetkan, aturan ini rampung pada September mendatang.