Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Jakarta Raya memergoki Idrus Marham “berpelesir” ke luar rumah tahanan (rutan) pada Jumat (21/6) pekan lalu. Narapidana kasus korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU MT) Riau-1 itu, diketahui berada di luar rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama lebih dari empat jam.
Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Teguh P Nugroho menjelaskan, Idrus memang mendapatkan surat pengantar dari KPK untuk berobat gigi ke Rumah Sakit MMC, Jakarta, pada hari itu. Idrus tiba di rumah sakit pada pukul 11.30 WIB. Namun, dia baru kembali ke Rutan KPK pada pukul 16.00 WIB. Padahal jarak RS MMC dengan Rutan KPK hanya sekitar 1,4 kilometer.
ORI menduga adanya maladministrasi terkait standar pengawalan oleh Rutan KPK. Untuk itu, selain pemeriksaan lebih lanjut terkait jeda waktu Idrus berada di luar Rutan, Ombudsman juga bakal memastikan lagi terkait prosedur-prosedur lain terkait pengawal Idrus selama berobat ke RS MMC.