Iklan Politik di Medsos “Haram” Selama Masa Tenang

Penulis: Tim Redaksi
29/3/2019, 08.05 WIB

Selama masa tenang Pemilu pada 14-16 April 2019, para peserta dan simpatisan tidak hanya dilarang berkampanye terbuka, tapi juga di media sosial (medsos). Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan memantau peredaran iklan politik berbayar di medsos.

Tujuh platform media sosial yang telah sepakat untuk tidak membiarkan iklan politik beredar selama masa tenang kampanye adalah Facebook, Twitter, Google, LINE, Bigo, Live Me, dan Kwai Go. Platform yang melanggar aturan tersebut akan dikenai sanksi administrasi hingga penutupan.

Sementara itu, Kominfo dan Bawaslu belum menetapkan aturan bagi para pengiklan yang menggunakan buzzer. Hal ini akan dikaji dan dikonsultasikan dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sedangkan, percakapan para pengguna terkait Pemilu di media sosial masih diperbolehkan sebab berkaitan dengan kebebasan berpendapat. Aturan ini dilakukan agar pemilih bisa menentukan pilihannya dengan baik pada 17 April nanti.