Sejumlah negara melarang terbang pesawat Boeing 737 MAX 8 di wilayah udaranya. Pelarangan ini buntut dari kecelakaan pesawat tipe yang sama milik maskapai Ethiophian Airlines, Minggu (10/3) lalu. Kecelakaan tersebut hanya berselang kurang dari lima bulan yang menimpa pesawat tipe yang sama milik Lion Air.
Indonesia merupakan salah satu negara yang memberlakukan pelarangan terbang tersebut. Saat ini, ada dua maskapai yang mengoperasikan pesawat jenis Boeing 737-8 MAX, yakni Lion Air sebanyak 10 unit dan Garuda Indonesia sebanyak satu unit. Setelah larangan terbang, otoritas akan memeriksa kondisi seluruh pesawat yang ada apakah laik terbang atau tidak hingga dinyatakan positif oleh inspektur penerbangan.
Peristiwa tragis yang telah menewaskan 157 orang termasuk diantaranya seorang WNI, diduga mirip dengan kasus kecelakaan yang menimpa Lion Air di Perairan Tanjung Karawang pada Oktober 2018 lalu.