Biaya perjalanan dinas pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjadi sorotan. Hal ini terjadi setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani "menyentil" ongkos perjalanan dinas yang besarnya tiga kali lipat dari standar nasional. Dia berharap Pemprov DKI Jakarta lebih rasional dalam mengalokasikan anggaran.
Kepala Bappeda Tuty Kusumawati menyebutkan, kebijakan biaya dinas sudah sesuai aturan yang berlaku sejak Mei 2016. Gubernur, wakil gubernur, anggota DPRD, serta pejabat Eselon I dan II menerima Rp 1,5 juta per hari. Sedangkan pejabat eselon III ke bawah mendapatkan Rp 580 ribu per hari.
Adapun pada tahun anggaran 2018 alokasi belanja perjalanan dinas sebesar 0,38 persen dari total APBD atau sekitar Rp 293 miliar. Dibandingkan APBD-P 2017, nilai anggaran mengalami peningkatan hingga 134 persen.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengapresiasi kritik Sri Mulyani dan berjanji melakukan evaluasi. Dia pun menegaskan, pihaknya akan memastikan bahwa setiap anggaran perjalanan dinas tersebut dimanfaatkan secara efektif.