Pemerintah meningkatkan rasio penerimaan pajak terhadap PDB melalui keterbukaan akses data keuangan. Kebijakan ini diterapkan melalui Perppu No. 1/ 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Kebijakan tersebut merupakan implementasi kerja sama pertukaran informasi keuangan secara otomatis (AEoI) global yang digagas OECD.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.