Pemerintah meningkatkan rasio penerimaan pajak terhadap PDB melalui keterbukaan akses data keuangan. Kebijakan ini diterapkan melalui Perppu No. 1/ 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Kebijakan tersebut merupakan implementasi kerja sama pertukaran informasi keuangan secara otomatis (AEoI) global yang digagas OECD.