Sidang perdana kasus dugaan korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) di gelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (9/3). Sidang menghadirkan dua orang terdakwa, Irman dan Sugiharto.
Irman, adalah mantan Direktur Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri. Sedangkan Sugiharto adalah mantan Direktur Pengelola Informasi dan Administrasi Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Proyek dengan nilai Rp 5,22 triliun dan kerugian negara Rp 2,3 triliun ini berhasil dibongkar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ini merupakan kasus korupsi terbesar yang berhasil dibongkar oleh lembaga anti rasuah.
Kasus ini melibatkan begitu banyak tersangka. Lebih 50 anggota DPR dari 7 partai (Golkar, PDIP, PKB, PPP, PKS, Gerindra, Hanura). Selain itu melibatkan juga puluhan pejabat di Kemendagri, Kemenkeu, BPK, serta perusahaan swasta dan perusahaan plat merah milik pemerintah.
Sejumlah nama disebut dalam surat dakwaan sebagai perancang anggaran proyek diantaranya, Setya Novanto, Anas Urbaningrum, Muhammad Nazaruddin, Andi Narogong (pengusaha).
Selain itu beberapa penerima dana diantaranya, Gamawan Fauzi US$ 4,5 juta dan Rp 50 juta, Yasonna Laoly (PDIP): US$ 84 ribu, Ganjar Pranowo (PDIP): US$ 520 ribu, Olly Dondokambey (PDIP): US$ 1,2 juta, Marzuki Alie (Demokrat): Rp 20 miliar, Jazuli Juwaini (PKS): US$ 37 ribu, Melcias Marchus Mekeng (Golkar): US$ 1 juta, Teguh Djuwarno (PAN): US$ 167 ribu, dan Ade Komarudin (Golkar) sebesar US$ 100 ribu.
Meski begitu, sejumlah nama yang disebut membantah menerima sejumlah uang.
"Nama saya dicatut", ujar Yasonna Laoly yang sekarang menjabat Menkum & HAM.
Selain itu Ketua DPR, Setya Novanto juga membantah menerima aliran dana tersebut.
"Demi Allah, saya tak menerima apa pun", katanya.