Tim Komunikasi Satgas COVID-19, dr Reisa Broto Asmoro, jelaskan syarat pasien positif Covid-19 dinyatakan sembuh dan selesai isolasi. Syarat itu telah tertuang di Pedoman Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 edisi terbaru yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Reisa bagi dalam 3 kategori, yakni pasien bergejala berat atau kritis, ringan-sedang, dan pasien tanpa gejala. Pasien bergejala berat juga akan dipindahkan ke ruang nonisolasi atau rawat inap biasa sebelum akhirnya dipulangkan.