Seiring masa transisi PSBB dan penerapan tatanan normal baru, banyak restoran yang kini sudah kembali mulai beroperasi. Banyak restoran yang kini sudah kembali mulai beroperasi. Restoran pun diharuskan mematuhi protokol kesehatan apabila ingin menjalankan kegiatan di tengah pandemi Covid-19.

Protokol kesehatan ini mencakup kewajiban penggunaan masker, penyediaan hansanitizer, fasilitas mencuci tangan, ventilasi udara yang baik, serta menerapkan praktik jaga jarak.

Protokol ini dapat menurunkan risiko penyebaran virus. apabila diterapkan secara disiplin. Walaupun begitu, para pengunjung juga perlu memahami, tidak ada satu pun hal yang dapat menurunkan risiko penyebaran virus, apabila diterapkan secara disiplin.

Masyarakat dapat mencegah penyebaran virus corona dengan menerapkan 3M, yaitu: memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak sekaligus menjauhi kerumunan. Klik di sini untuk info selengkapnya.
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #cucitangan