Polri menerbitkan Peraturan Kepolisian (Perpol) 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang telah berlaku sejak 19 Februari 2021. Selain memuat aturan tilang, Perpol ini juga seperti memecah SIM C menjadi tiga golongan.

Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri AKBP Arief Budiman mengatakan aturan telah berlaku sejak 19 Februari 2021. Selain mengatur pelanggaran Perpol juga memecah SIM C menjadi tiga golongan, dan penambahan syarat pembuatan dengan lampiran fotokopi sertifikat pendidikan mengemudi.