Polri menerbitkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) No 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM). Peraturan tersebut mengatur terkait penerbitan SIM dengan golongan baru hingga penandaan SIM dengan sistem poin.

Dalam perpol tersebut diatur kewenangan Polri memberikan tanda atau data terhadap SIM milik pengemudi yang melakukan tindak pidana pelanggaran lalu lintas.