Pemerintah kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berskala mikro (PPKM Mikro) pada 15-28 Juni. Kebijakan itu tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 13 Tahun 2021.
Dalam aturan tersebut, pemerintah memperketat sejumlah pembatasan kegiatan lingkup kabupaten/kota. Beberapa aturan baru di antaranya bekerja di rumah (work from home/WFH) 75 persen, belajar dari rumah, dan imbauan tak beribadah di tempat umum.