Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memberlakukan penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah Jawa dan Bali. Aturan tersebut mulai berlaku pada 3 hingga 20 Juli 2021 mendatang.
Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Pandjaitan ditunjuk langsung oleh Presiden Joko Widodo untuk memimpin PPKM Darurat Jawa dan Bali. Kebijakan tersebut diambil karena lonjakan angka kasus aktif Covid-19 di Indonesia terus meningkat secara signifikan.