Pemerintah resmi melakukan pembatasan kedatangan warga negara asing (WNA) ke Indonesia.

Diketahui pembatasan kedatangan WNA ke Indonesia ini mulai berlaku hari ini, Jumat (23/7/2021).

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly.
Yasonna mengungkapkan, pihaknya telah melakukan revisi terkait visa dan izin tinggal di masa adaptasi kebiasaan baru.