Pemerintah resmi melakukan pembatasan kedatangan warga negara asing (WNA) ke Indonesia.

Diketahui pembatasan kedatangan WNA ke Indonesia ini mulai berlaku hari ini, Jumat (23/7/2021).

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly.
Yasonna mengungkapkan, pihaknya telah melakukan revisi terkait visa dan izin tinggal di masa adaptasi kebiasaan baru.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.