PT.Garuda Indonesia digugat untuk membayar ganti rugi secara materiil dan immateriil sebesar Rp4,46 miliar oleh PT Prima Raya Solusindo. Dalam kasus ini, Prima Raya Solusindo juga menggugat PT.BTN dan PT Askrindo yang turut terlibat.

Dalam pokok perkara dijelaskan oleh PRS secara rinci, perbuatan melanggar hukum yakni pencairan bank garansi oleh Garuda Indonesia pada BTN pada (17/10/18). Dengan demikian, Prima Raya Solusindo meminta pengadilan untuk menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.