Sebanyak 378 ribu orang meneken petisi menolak aturan baru Kementerian Ketenagakerjaan yang hanya mengizinkan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) dilakukan saat pekerja berusia 56 tahun, termasuk bagi yang mengundurkan diri atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengingatkan program JHT dimaksudkan untuk kepentingan jangka panjang.