Video selanjutnya
Autoplay
Video: 5 Fakta Aturan Baru JHT yang Diteken Menaker
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) merilis aturan baru Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Dalam aturan tersebut, Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa dicairkan saat pekerja berusia 56 tahun, meninggal dunia, atau cacat total. Namun, aturan yang barus disahkan pada 4 Februari 2022 itu menuai pro kontra. Bahkan, sejumlah pekerja meneken petisi dan berencana melakukan demo menolak aturan tersebut. Berikut ini 5 fakta aturan baru soal JHT yang dirangkum Katadata.