Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) keberatan dengan waktu penyelesaian sengketa pemilu yang hanya enam hari. Pada Undang-Undang Pemilu, masa tahapan penyelesaian sengketa adalah 12 hari kalender.
Namun, dalam rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang tahapan Pemilu 2024, masa penyelesaian sengketa harus rampung dalam enam hari kalender. Bawaslu dan KPU terus berkoordinasi mencari titik temu soal ini.