Kejaksaan Agung menaikan status perkara dugaan korupsi pembelian tanah oleh PT Adhi Persada Realti pada 2012-2013 ke tahap penyidikan umum. Diketahui PT APR merupakan anak usaha dari PT Adhi Karya (Persero) TBk.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana menjelaskan posisi kasus berkaitan dengan pembelian tanah oleh PT APR seluas 20 hektare di wilayah kelurahan Limo, Depok, Jawa Barat, yang akan digunakan untuk pembangunan perumahan atau apartemen.
PT APR melakukan pembayaran melalui transfer langsung kepada Direktur Utama PT Cahaya Inti Cemerlang. Walau begitu sertifikat hak milik ternyata memiliki banyak kepemilikan.
Menurut Kejagung ada indikasi kerugian keuangan negara dari pembelian ini. Namun, penyidik belum melakukan penggeledahan dan penetapan tersangka.