Rancangan Undang-undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak atau RUU KIA telah disepakati oleh DPR RI dalam rapat Badan Legislasi pada Kamis, 9 Juni lalu. RUU ini merancang penambahan cuti melahirkan bagi istri selama 6 bulan dengan tetap mendapatkan gaji penuh hingga bulan ketiga. Selanjutnya, mereka akan menerima gaji sebesar 70% hingga selesai cuti.

Selain itu, pihak pekerja pria sebagai pihak suami juga akan mendapatkan hak cuti selama maksimal 40 hari untuk mendampingi istri melahirkan. Juga pendampingan selama maksimal 7 hari apabila mengalami kasus istri keguguran. Menurut DPR, pemberian hak cuti ini penting untuk menciptakan Sumber Daya Manusia (SDM) Indonesia yang unggul.

Walau begitu, sebagia masyarakat merespon perlunya pengawasan dalam pelaksanannya, jika RUU ini lolos. Sehingga tidak membebani pihak perusahaan dan mencederai keseteraan gender di tempat kerja. Pihak pemberi kerja bisa saja mengutamakan memperkerjakan pria dibandingkan perempuan karena lebih fleksibel.