Perbaikan Regulasi hingga Cuti Melahirkan Bisa Bantu Atasi Stunting

Rizky Alika
21 Juli 2020, 20:29
Petugas Posyandu mengukur tinggi badan balita sebelum pemberian vitamin di Posyandu Bougenvile, Ngawi, Jawa Timur, Selasa (25/2/2020). Pemberian zat gizi mikro dari Kementerian Kesehatan berupa vitamin A bagi balita dan suplemen penambah darah bagi ibu ha
ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto
Petugas Posyandu mengukur tinggi badan balita sebelum pemberian vitamin di Posyandu Bougenvile, Ngawi, Jawa Timur, Selasa (25/2/2020). Pemberian zat gizi mikro dari Kementerian Kesehatan berupa vitamin A bagi balita dan suplemen penambah darah bagi ibu hamil tersebut merupakan upaya pencegahan stunting sekaligus menurunkan angka kematian ibu/anak.

Pemerintah tengah berupaya untuk menekan masalah stunting (kerdil) pada balita. Deputi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak Lenny N. Rosalin menyebut, masalah stunting perlu diikuti dengan perbaikan regulasi, salah satunya batas maksimum cuti hamil.

Menurutnya, pemberian ASI eksklusif selama enam bulan diperlukan untuk mencegah stunting pada anak. Pasalnya, hal ini dinilai bisa memaksimalkan asupan gizi pada anak, khususnya dalam pemberian ASI ekslusif bagi ibu yang bekerja.

Dia pun menyebut kerap dijumpai kasus, para ibu yang bekerja hanya memberikan ASI secara maksimal pada bayinya selama tiga bulan saja lantaran jatah cutinya terbatas.

"Jadi ini masalah beyond health, ada aturan yang harus kita benahi. Kalau kita berani, seperti di luar negeri. Beri cuti melahirkan sampai setahun," kata dia dalam Webinar Foodbank of Indonesia (FOI) bertajuk Mengatasi Kelaparan Balita di Indonesia, Selasa (21/7).

Menurutnya, aturan cuti melahirkan di negara maju bisa mencapai hingga setahun. Ini artinya, cuti diberikan selama enam bulan sebelum melahirkan dan enam bulan setelah melahirkan. Dengan begitu, ibu yang bekerja dapat memberikan ASI ekslusif selama enam bulan setelah melahirkan.

Berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, Pasal 82 ayat (1) menyebutkan bahwa pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.

Oleh karena itu, Lenny mengatakan penanganan stunting memerlukan advokasi dari berbagai pihak. Selain itu, perlu sosialisasi secara berkala kepada orang tua untuk memberikan ASI ekslusif selama enam bulan.

Berdasarkan Survei Demografi dan Kesehatan Indonesia pada 2017, persentase bayi baru lahir mendapatkan ASI eksklusif secara nasional mencapai 65,16%. Rata-rata pemberian ASI eksklusif hanya selama tiga bulan.

Kemudian, 9 dari 10 ibu pernah menyusui, namun hanya 51% bayi yang memdapatkan ASI eksklusif. Sementara, 44% bayi lainnya mendapatkan asupan lain saat lahir.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Editor: Ekarina
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...