Netizen Indonesia protes terkait kebijakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang akan memblokir perusahaan teknologi seperti Google, WhatsApp, Facebook, dan Instagram

Ini merupakan imbas tidak mendaftarnya perusahaan raksasa teknologi itu sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE) Lingkup Privat hingga 20 Juli 2022. Netizen menganggap aturan ini mengancam privasi mereka sebagai pengguna platform tersebut.

Sedangkan Kominfo bersikeras meminta PSE platform global digital privat untuk segera mendaftar paling lambat 20 Juli 2022. Pemerintah beralasan kewajiban pendaftaran ini dapat membuat ruang digital menjadi lebih aman dan sehat. 



Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.