Aplikasi di bawah raksasa teknologi Meta, yakni Facebook dan Instagram, telah mendaftarkan diri sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE) platform digital privat di Indonesia pada Selasa (19/7). Dari pantauan Katadata.co.id per kemarin sore, WhatsApp dan Twitter belum tercatat dalam sistem tersebut.
Padahal, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memberi batas waktu hingga hari ini. Sedangkan pagi tadi, data Kementerian tak menunjukkan daftar perusahaan yang sudah mendaftar. Sanksi bagi yang belum mendaftar akan bertahap.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pengerapan mengatakan, tahapan awalnya tertulis. “Kemudian denda, dan terakhir pemutusan akses sementara,” katanya dalam keterangan tertulis.
Kominfo memberi waktu pendaftaran hingga hari ini. Apabila masih ada perusahaan belum melakukannya, Kementerian mulai mengirimkan surat teguran esok hari.
Jika terpaksa melakukan blokir, maka Kominfo akan memilih perusahaan yang memiliki lalu lintas atau traffic pengiriman data paling besar. Termasuk pula jumlah pengguna terbanyak. Namun, ia tidak menyebut perusahaan mana yang memiliki traffic terbesar di Indonesia.
Facebook dan Instagram mendaftar PSE lingkup privat dengan nama entitas Facebook Singapore Pte Ltd. TikTok, Telegram, dan Netflix sudah pula mendaftar. Google tercatat sebagai PSE domestik PT Google Cloud Indonesia karena sudah hadir di Tanah Air.