Video selanjutnya
Video: Reaksi Publik Soal Pemblokiran WhatsApp Cs, Apa Alternatifnya?
Dalam keterangan pers Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengatakan tidak takut memblokir WhatsApp hingga Twitter apabila mereka belum juga terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat di Indonesia.
Pemerintah menilai pendaftaran PSE, membuat adanya kontrol langsung dari pemerintah terhadap aplikasi yang bisa merugikan masyarakat Indonesia. Pemerintah pun bisa melakukan tindakan lebih cepat, tanpa harus tergantung dari pengelola layanan.
Namun, reaksi publik justru menyayangkan dengan kebijakan pemerintah ini bisa menyulitkan mereka dalam kegiatan sehari-hari.
"Kalau untuk pemblokiran tidak setuju ya, karena sudah masuk ranah keseharian kita. Akan sulit juga buat kita. Bahkan juga masuk ke ranah pekerjaan," ujar Ryan, pekerja di wilayah Jakarta Pusat.
"Pemerintah sudah menyediakan layanan terbaru ga? Kalaupun diblokir pasti butuh waktu untuk transisi ke aplikasi penggantinya. Jadi ya jangan dulu," tambah Levy, warga asal Jakarta.
Begitu juga dengan publik di media sosial yang beramai-ramai memprotes melalui hashtag #ProtesNetizen hingga #BlokirKominfo. Mereka takut akan pengendalian kebebasan berpendapat di ranah digital.
Bagi Kominfo banyak alternatif platform lain yang bisa digunakan masyarakat. Bahkan membuka peluang bagi pengembang aplikasi Indonesia untuk mengisi kekosongan, menyediakan aplikasi atau layanan alternatif.
"Kalau mereka ga daftar itu ruginya mereka ga lihat Indonesia sebagai pasar potensial. Ada alternatifnya, ada Telegram juga. Apabila platform besar tidak mendaftar PSE lingkup privat, maka itu juga membuka kesempatan untuk aplikasi buatan anak bangsa demi memenuhi kebutuhan masyarakat," jelas Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kominfo.
Meski begitu, Samuel berharap agar WhatsApp dan Twitter tetap mendaftar. Pendaftaran PSE lingkup privat akan berakhir pada tanggal 20 Juli 2022. Tenggat waktu tersebut sesuai dengan amanat Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, dan Pasal 47 Peraturan Menkominfo tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PM Kominfo 5/2020).
Pendaftaran PSE dapat dilakukan melalui Online Single Submission (OSS) yang telah disiapkan. Melalui OSS, penyelenggara PSE lingkup privat dengan mudah melakukan proses pendaftaran yang juga disiapkan panduan.