Kejaksaan Agung telah menyita sejumlah aset milik tersangka Surya Darmadi. Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait kegiatan usaha kelapa sawit,
Atas tindakannya tersebut, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 104 triliun. Angka korupsi ini merupakan yang terbesar sepanjang sejarah Indonesia.
Penyidik Kejagung kini menilai aset-aset Surya Darmadi yang telah disita, termasuk 40 bidang tanah dan enam pabrik kepala sawit. Kejaksaan juga terus mengejar aset-aset lainnya milik bos PT Duta Palma itu.