Kerugian Negara dari Kasus Surya Darmadi Melejit jadi Rp 104 Triliun
Kejaksaan Agung menyebut kerugian negara dan kerugian perekonomian negara dalam dugaan korupsi yang menjerat Surya Darmadi lebih besar dari hitungan awal. Korps Adhyaksa mengatakan angka kerugian RI akibat kasus tersebut meningkat dari Rp 78 triliun menjadi Rp 104,1 triliun.
Pembaruan angka ini berdasarkan adanya hasil perhitungan yang dilakukan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Perhitungan dilakukan auditor BPKP dengan menggandeng para ahli.
"Kerugian negara sebesar Rp 4,9 triliun untuk keuangan dan kerugian perekonomian negara 99,2 triliun," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah dalam konferensi pers di Kejakasaan Agung, Jakarta, Selasa (30/8) dikutip dari Antara.
BPKP lalu memaparkan beberapa indikator yang digunakan dalam menghitung kerugian keuangan dan perekonomian negara. Beberapa adalah adanya alih kawasan hutan tanpa pelepasan resmi hingga adanya suap dalam memperoleh izin alih kawasan hutan.
Penyimpangan ini terkait penguasaan lahan sawit seluas 37.095 hektare. Dampaknya, negara tak memperoleh hak seperti dana reboisasi hingga provisi sumber daya hutan.
"Ada fakta-fakta kerusakan hutan sehingga biaya pemulihan kerusakan lingkungan semuanya berjumlah Rp 4,9 triliun," kata Deputi Bidang Investigasi BPKP Agustina Arumsari.
Agustina juga mengatakan total angka tersebut merupakan dampak secara langsung maupun tidak langsung kasus tersebut terhadap keuangan maupun perekonomian negara.
Dalam kesempatan tersebut, Kejagung juga menyerahkan barang bukti berupa uang tunai yang disita dalam kasus PT Duta Palma Group kepada Bank Mandiri dan sejumlah perbankan lain. Uang tersebut terdiri dari Rp 5,12 triliun, US$ 11,4 juta, dan 646 dolar Singapura.
"Uang sebanyak Rp 5,12 triliun ini bukan hanya dititipkan kepada Bank Mandiri, ada beberapa bank lainnya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana.
Kejagung sebelumnya telah menetapkan Surya Darmadi dan mantan Bupati Indragiri Hulu Raja Thamsir Rahman tersangka kasus izin perkebunan. Raja ditengarai menerbitkan izin lokasi dan izin usaha perkebunan di atas kawasan hutan.
Sedangkan Surya Darmadi diduga memanfaatkan kawasan hutan tanpa adanya izin pelepasan kawasan serta hak guna usaha dari Badan Pertanahan Nasional.