Kerugian Negara dari Kasus Surya Darmadi Melejit jadi Rp 104 Triliun

Ameidyo Daud Nasution
30 Agustus 2022, 14:20
surya darmadi, kejaksaan, korupsi
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nym.
Petugas Kejaksaan Agung mengawal tersangka kasus dugaan korupsi Surya Darmadi (tengah) saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (18/8/2022).

Kejaksaan Agung menyebut kerugian negara dan kerugian perekonomian negara dalam dugaan korupsi yang menjerat Surya Darmadi lebih besar dari hitungan awal. Korps Adhyaksa mengatakan angka kerugian RI akibat kasus tersebut meningkat dari Rp 78 triliun menjadi Rp 104,1 triliun.

Pembaruan angka ini berdasarkan adanya hasil perhitungan yang dilakukan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Perhitungan dilakukan auditor BPKP dengan menggandeng para ahli.

"Kerugian negara sebesar Rp 4,9 triliun untuk keuangan dan kerugian perekonomian negara 99,2 triliun," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah dalam konferensi pers di Kejakasaan Agung, Jakarta, Selasa (30/8) dikutip dari Antara.

BPKP lalu memaparkan beberapa indikator yang digunakan dalam menghitung kerugian keuangan dan perekonomian negara. Beberapa adalah adanya alih kawasan hutan tanpa pelepasan resmi hingga adanya suap dalam memperoleh izin alih kawasan hutan.

Penyimpangan ini terkait penguasaan lahan sawit seluas 37.095 hektare. Dampaknya, negara tak memperoleh hak seperti dana reboisasi hingga provisi sumber daya hutan.

"Ada fakta-fakta kerusakan hutan sehingga biaya pemulihan kerusakan lingkungan semuanya berjumlah Rp 4,9 triliun," kata Deputi Bidang Investigasi BPKP Agustina Arumsari.

Agustina juga mengatakan total angka tersebut merupakan dampak secara langsung maupun tidak langsung kasus tersebut terhadap keuangan maupun perekonomian negara.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...