Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tengah menyidik kasus tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada periode 2016-2022.

Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan sejak 27 Juni 2022 lalu dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penentuan kuota, pemberian persetujuan, pelaksanaan dan pengawasan impor garam.

Kasus bermula saat Kementerian Perdagangan menerbitkan persetujuan kuota impor garam pada 2018.

Menurut Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddi pada keterangannya di bulan Juni 2022, ada 21 perusahaan impor garam yang mendapatkan kuota persetujuan impor garam industri sebanyak 3.770.346 ton senilai Rp 2.054.310.721.560.

Namun proses tersebut dilakukan tidak memperhitungkan stok garam lokal dan stok garam industri yang tersedia, sehingga mengakibatkan melimpahnya garam industri di dalam negeri.

Hal itu kemudian membuat para importir mengalihkan garam dengan mengubah peruntukan garam industri menjadi garam konsumsi dengan perbandingan harga yang cukup besar. Akhirnya, penyelewengan ini membuat para petani garam lokal dan perekonomian negara dirugikan karena nilai jual harga garam lokal mengalami penurunan atau anjlok.

"Seharusnya UMKM yang mendapat rezeki di situ dari garam industri dalam negeri ini. Mereka garam ekspor dijadikan sebagai industri Indonesia yang akhirnya yang dirugikan para UMKM, ini adalah sangat-sangat menyedihkan," jelas Burhanuddin.