Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K. Lukito akan menindaklanjuti secara pidana kepada perusahaan farmasi atau produsen obat terkait penggunaan zat yang dianggap berbahaya yakni etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).
Cemaran zat pelarut dalam obat ini diduga menjadi pemicu kasus gagal ginjal akut misterius yang menyebabkan 141 kematian.
"Dalam proses ini kami sudah mendapatkan dua industri (perusahaan) farmasi yang akan kami tindak lanjuti menjadi pidana. Jadi kedeputian IV, yaitu kedeputian bidang penindakan dari BPOM sudah kami tugaskan untuk masuk ke industri farmasi tersebut, berkerja sama dengan kepolisian dan akan segera melakukan penyidikan untuk menuju pada pidana," jelas Penny K. Lukito dalam konferensi pers di Istana Bogor pada Senin (24/20) lalu.
Untuk diketahui dalam Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan telah mengatur ancaman pidana bagi pihak yang sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi termasuk obat yang tidak memenuhi standar.
Pada pasal 196 UU Kesehatan tersebut mengatur ancaman pidana 10 tahun penjara hingga denda paling banyak Rp 1 miliar kepada setiap orang yang sengaja memproduksi atau mengedarkan alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat, atau kemanfaatan, dan mutu.