Badan Pengawan Obat dan Makanan (BPOM) dan Bareskrim Polri menelusuri dua perusahaan farmasi terkait kandungan berbahaya dalam obat sirop yang menyebabkan kasus gagal ginjal akut. Kedua produsen obat ini adalah PT Yarindo Farmatama yang berlokasi di Serang, Banten, dan PT Universal Pharmaceutical di Medan, Sumatera Utara.
Kedua perusahaan ini pun terancam pidana 10 tahun dan denda hingga Rp 2 miliar atas memproduksi dan mengedarkan produk farmasi yang tidak memenuhi standar dan syarat keamanan khasiat, pemanfaatan, dan mutu.
BPOM juga melalukan pencabutan sertifikat CPOB untuk kedua perusahaan. Sertifikat ini adalah dokumen sah untuk industri farmasi jika memenuhi persyaratan dalam membuat satu jenis obat.
PT Yarindo dan PT Universal Pharmaceutical ini diketahui yang memproduksi produk obat sediaan sirop anak Flurin, juga Unibebi Cough Sirup, Unibebi Demam Sirup, dan Unibebi Demam Drops.