Satgas Waspada Investasi (SWI) mengungkap kejadian yang menjerat mahasiswa IPB dan masyarakat sekitar kampus bukan disebabkan pinjaman online, melainkan modus penipuan investasi bodong.
Pelaku berinisial ASN mengaku sebagai pemilik sebuah toko online, mengiming-imingi investasi di toko onlinenya dengan komisi sebesar 10-15% untuk setiap transaksi. ASN juga mengarahkan korban untuk mengajukan pinjaman online jika tidak memiliki modal. Uang tersebut kemudian ditransfer kepada ASN atau didepositokan langsung ke toko online tersebut.
ASN berjanji akan membayar cicilan pinjaman online tersebut, namun pembayaran tersebut tidak pernah dilakukan, pun demikian dengan transaksi barang di toko online tidak pernah ada.
“Apabila mahasiswa tidak mempunyai uang, maka pelaku meminta mahasiswa meminjam secara online. Uang hasil pinjaman tersebut masuk ke pelaku, tapi barang tidak diserahkan ke pembeli, atau pembelian secara fiktif dari toko online pelaku,” ujar Tongam dalam keterangan tertulis yang dikutip, Minggu (20/11).
Kasus ini terbilang sebagai modus baru investasi bodong. Masyarakat diminta untuk waspada terhadap penawaran investasi yang tidak legal dan imbal hasilnya tidak logis.