Bukan Pinjol Biasa, SWI Ungkap Modus yang Jerat Ratusan Mahasiswa IPB
Satgas Waspada Investasi (SWI) mengungkap kejadian yang menjerat mahasiswa IPB dan masyarakat sekitar kampus bukan disebabkan pinjaman online. Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing menjelaskan kasus di IPB merupakan modus penipuan yang dilakukan dengan kedok menawarkan kerja sama usaha penjualan online di toko online.
Menurut Tongam pelaku meminta mahasiswa membeli barang di toko online pelaku. Mahasiswa dijanjikan komisi 10 persen per transaksi.
“Apabila mahasiswa tidak mempunyai uang, maka pelaku meminta mahasiswa meminjam secara online. Uang hasil pinjaman tersebut masuk ke pelaku, tapi barang tidak diserahkan ke pembeli, atau pembelian secara fiktif dari toko online pelaku,” ujar Tongam dalam keterangan tertulis yang dikutip, Minggu (20/11).
Tongam mengatakan dalam modus baru ini pelaku berjanji akan membayar cicilan hutang dari pemberi pinjaman tersebut, sehingga mahasiswa tertarik untuk ikut berinvestasi. Dalam perkembangannya, pelaku tidak memenuhi janjinya untuk membayar cicilan hutang, sehingga tenaga penagih melakukan penagihan kepada mahasiswa sebagai peminjam.
“Kasus ini bukan masalah pinjol, tetapi penipuan berkedok toko online dengan pembiayaan pembelian barang yang ternyata barangnya fiktif, tetapi uangnya mengalir ke pelaku,” kata Tongam lagi.
Satgas Waspada Investasi mendorong proses penegakan hukum kepada pelaku penipuan. Saat ini Satgas sudah berkoordinasi dengan Polresta Bogor dan pihak Rektorat IPB untuk penanganan kasus.
“Kami akan melakukan sosialisasi investasi ilegal untuk menghindari korban lain dan menyampaikan upaya-upaya yang dapat dilakukan untuk membantu mahasiswa yang jadi korban penipuan tersebut,” kata Tongam.
Masyarakat diminta untuk waspada terhadap penawaran investasi yang tidak legal dan imbal hasilnya tidak logis. Jika menemukan tawaran investasi di sektor jasa keuangan yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157.