Pemerintah akan menaikkan tarif pembayaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kepada rumah sakit. BPJS Watch sepakat dan menyatakan tarif harus naik untuk melindungi pasien.
Pemerintah memutuskan akan menaikan tarif kompensasi kepada Rumah Sakit rekanan BPJS sebesar 30% per Desember 2022. Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mengatakan, hal ini lantaran masih banyak rumah sakit yang menagihkan biaya tambahan kepada peserta BPJS, Timboel mencatat sebanyak 12% peserta BPJS Kesehatan harus mengeluarkan biaya tambahan saat mendapatkan layanan di rumah sakit. Kasus lain ada rumah sakit di DKI Jakarta yang menurunkan pasien di pelayanan kelas I ke pelayanan Kelas III, tapi mengklaim biaya pelayanan ke BPJS Kesehatan sebagai pelayanan kelas I.
Timboel menilai penyesuaian tarif Indonesian Case Based Group atau INA CBGs penting karena penyesuaian terakhir adalah pada 2016. Padahal Perpres Nomor 18 Tahun 2018 mengatur INA CBGs harus disesuaikan setiap 2 tahun sekali.
Sebagai informasi INA CBGs adalah sistem yang digunakan rumah sakit untuk mengklaim biaya pengobatan dan perawatan yang dikeluarkan untuk pasien BPJS Kesehatan kepada pihak BPJS.
Dengan penyesuaian tarif kompensasi ke RS ini, diharapkan kualitas pelayanan kepada pasien BPJS Kesehatan meningkat.