Berbagai pihak menyoroti pasal yang dianggap kontroversial dalam KUHP yang baru saja disahkan pemerintah dan DPR pada Selasa (6/12) lalu, tak terkecuali media asing. Beberapa diantaranya adalah aturan perzinaan yang termuat dalam pasal 411 ayat (1) dan 412 ayat (1).
Media Australia, beramai-ramai memperingatkan warganya yang hendak berlibur ke Bali terkait konsekuensi hukum pada dua pasal tersebut. Yakni, pasangan yang bersetubuh bukan suami istri dipidana maksimal 1 tahun penjara atau denda maksimal Rp 10 juta, dan pasangan yang tinggal bersama bukan suami istri dapat dipidana penjara maksimal 6 bulan atau denda maksimal Rp 10 juta.
Menanggapi hal tersebut Juru Bicara Tim Sosialisasi KUHP Nasional, Albert Aries angkat bicara. Ia menegaskan bahwa dua pasal tersebut merupakan Delik Aduan Absolut. Artinya, pidana hanya bisa diproses jika ada aduan dari pihak yang dirugikan secara langsung, seperti suami atau istri bagi pasangan yang sudah menikah, atau orang tua dan anak bagi pasangan yang tidak menikah.