Istana Minta Investor Tak Khawatirkan Pasal Perzinaan dalam KUHP Baru
Istana mengatakan Pasal Perzinaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru tidak jauh berbeda dengan KUHP lama. Oleh sebab itu diharapkan aturan ini tidak akan mencederai industri pariwisata nasional.
Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono juga meminta para investor asing juga tidak usah khawatir lantaran pasal tersebut tidak mewajibkan untuk mendeklarasikan hubungan perkawinan.
Dini menyampaikan adalah hal yang wajar jika pemerintah ingin memberikan penghormatan kepada nilai-nilai perkawinan di dalam negeri melalui pasal Perzinaan. Dini menilai pasal Perzinaan di dalam KUHP baru tidak melanggar ruang privat masyarakat.
“Jadi sebenarnya tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Kalau selama ini turis dan investor bisa nyaman berada di Indonesia, maka kondisi ini juga tidak akan berubah.” katanya dalam keterangan resmi, Jumat (9/12).
Dia menjelaskan perbedaannya pasal baru dalam KUHP baru mengatur siapa pihak yang bisa mengadukan suatu perzinaan. Adapun perzinaan merupakan delik aduan absolut yang bisa dilaporkan suami, istri, orang tua, atau anak.
"Tidak bisa pihak lain sembarangan melapor,apalagi sampai main hakim sendiri. Jadi, tidak akan ada proses hukum tanpa pengaduan dari pihak yang berhak," katanya.
Dini mengatakan penambahan klausul pihak yang berhak mengadu akan mengurangi potensi main hakim sendiri oleh massa. Dengan demikian, ia menilai tidak ada perubahan substantif pada Pasal 284 KUHP lama.
Aturan yang masuk dalam Pasal 412 KUHP baru juga mendapat sorotan dari Duta Besar Amerika Serikat untuk Indonesia Sung Yong Kim. Dalam forum US-Indonesia Investment Summit, Selasa (6/12) lalu, Kim mengatakan aturan yang terjadi di ranah rumah tangga antara orang dewasa itu bisa saja berdampak negatif pada iklim investasi di Indonesia.
Sebelumnya, Juru Bicara Tim Sosialisasi KUHP Nasional Albert Aries mengatakan protes yang muncul tidak tepat mengingat pasal perzinaan merupakan delik aduan absolut.
Aries pun menepis kecemasan para pengusaha dengan adanya pasal Perzinaan yang tertuang dalam Pasal 412 KUHP baru. Pasalnya, pasal tersebut tidak mensyaratkan pelaku usaha bidang pariwisata untuk adanya administrasi khusus terkait deklarasi status perkawinan kepada pelanggannya.