Istana Minta Investor Tak Khawatirkan Pasal Perzinaan dalam KUHP Baru

Andi M. Arief
9 Desember 2022, 11:45
kuhp, perzinaan, istana
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Aliansi Nasional Reformasi KUHP melakukan aksi teatrikal saat berunjuk rasa menolak pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dengan tabur bunga di depan Gedung DPR, Jakarta, Senin, (5/12).

Istana mengatakan Pasal Perzinaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru tidak jauh berbeda dengan KUHP lama. Oleh sebab itu diharapkan aturan ini tidak akan mencederai industri pariwisata nasional.

Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono juga meminta para investor asing juga tidak usah khawatir lantaran pasal tersebut tidak mewajibkan untuk mendeklarasikan hubungan perkawinan.

Dini menyampaikan adalah hal yang wajar jika pemerintah ingin memberikan penghormatan kepada nilai-nilai perkawinan di dalam negeri melalui pasal Perzinaan. Dini menilai pasal Perzinaan di dalam KUHP baru tidak melanggar ruang privat masyarakat.

“Jadi sebenarnya tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Kalau selama ini turis dan investor bisa nyaman berada di Indonesia, maka kondisi ini juga tidak akan berubah.” katanya dalam keterangan resmi, Jumat (9/12).

Dia menjelaskan perbedaannya pasal baru dalam KUHP baru mengatur siapa pihak yang bisa mengadukan suatu perzinaan. Adapun perzinaan merupakan delik aduan absolut yang bisa dilaporkan suami, istri, orang tua, atau anak.

"Tidak bisa pihak lain sembarangan melapor,apalagi sampai main hakim sendiri. Jadi, tidak akan ada proses hukum tanpa pengaduan dari pihak yang berhak," katanya.

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...