Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mempercepat pembahasan penerapan kebijakan jalan berbayar elektronik atau electronic road pricing (ERP) pada tahun ini. Penerapan ERP dinilai dapat mengurai kemacetan Jakarta, menekan angka kecelakaan, dan mengurangi polusi udara di Jakarta.
Namun demikian wacana penerapan ERP di 25 ruas jalan di Jakarta ini masih berupa paparan umum. Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengusulkan tarif ERP yakni sekitar Rp 5.000 – Rp 19.000, tergantung kategori dan jenis kendaraan.
Sebenarnya kebijakan ERP ini bukanlah hal baru di Indonesia. Wacana ERP sudah muncul di masa kepemimpinan Sutiyoso tahun 2006 dan berlanjut hingga masa kepemimpinan PLT Gubernur Jakarta Ahok di tahun 2014. Uji coba pada beberapa ruas jalan seperti Sudirman dan Kuningan sempat dilakukan di masa itu.