Presiden Jokowi resmi menerbitkan kebijakan baru pemotongan 3% gaji pekerja untuk iuran Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat) yang ditanda tangani pada Senin (20/5).

Sebelumnya, program sejenis Tapera telah diterapkan di beberapa negara Asia. Bagaimana skema potongan dan manfaatnya? Saksikan selengkapnya dalam video berikut.