Pemerintah memberikan berbagai insentif dan kemudahan perizinan bagi para investor Ibu Kota Nusantara (IKN). Pada 11 Juli lalu, Presiden Jokowi telah menerbitkan Perpres No.75 Tahun 2024 untuk mengatur pembebasan lahan IKN. Perpres tersebut juga mengatur hak guna usaha (HGU) hingga 190 tahun di IKN.

Tidak hanya itu, sederet insentif lainnya juga siap diberikan kepada investor yang mau menanamkan modal di IKN. Apa saja bentuk insentif tersebut? Saksikan selengkapnya dalam video berikut.