RUU Perampasan Aset kembali jadi sorotan setelah pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan komitmen untuk menyelesaikan pembahasannya sebelum 15 Desember 2026.
Namun, persoalannya bukan sekadar kapan RUU ini disahkan. Seberapa kuat aturan ini untuk benar-benar mengejar aset hasil kejahatan?
Mantan Wakil Ketua KPK Chandra Hamzah menyebut ada dilema yang perlu diperhatikan. RUU ini bisa menjadi “Zombie” atau“Hello Kitty”. Di sisi lain, sejumlah ketentuan dalam draf terbaru juga dinilai berpotensi tumpang tindih dengan UU Tipikor.
Lalu, seperti apa sebenarnya perubahan dari draf 2023 ke draf DPR 2026? Dan apakah RUU Perampasan Aset nantinya benar-benar bisa menjadi senjata pemberantasan korupsi?
Ketik “RUU Perampasan Aset” di kolom komentar, dan link artikel lengkapnya akan muncul di Direct Message akunmu. Atau, baca artikel selengkapnya di katadata.co.id.
Editor : Ameidyo Daud
Video Editor : Muhammad Rafli
Videographer : Bayu Surya Octavian
Motion : Nadia Pasha
Produser : Ilham S.
#ExplainerKatadata #RUUPerampasanAset #Korupsi #KalauBicaraPakaiData