Pemerintah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Perubahan Ketiga UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) kepada Komisi V DPR RI.

Penyerahan DIM menjadi bagian dari tahapan pembahasan revisi UU LLAJ yang selanjutnya akan dilakukan bersama DPR dan pemerintah. Setelah DIM diserahkan, Komisi V DPR RI juga menetapkan pembentukan Panitia Kerja (Panja) untuk membahas RUU tersebut.

Pimpinan Komisi V DPR RI Lasarus kemudian meminta masing-masing fraksi menyerahkan nama anggota yang akan menjadi bagian dari Panja. Daftar nama anggota Panja yang diajukan fraksi-fraksi kemudian disetujui dalam rapat.

“Dengan telah disetujuinya beberapa keputusan tersebut di atas, rangkaian acara tersebut kita selesaikan,” ujar Lasarus dalam Raker Komisi V DPR RI dengan Pemerintah mengenai RUU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Rabu (30/9).
KATADATA - https://www.katadata.co.id

======================================================

#Katadata #KatadataIndonesia

Pantau dan Subscribe Katadata Indonesia.

Instagram : https://www.instagram.com/katadatacoid
Facebook : https://www.facebook.com/katadatacoid/
Twitter : https://twitter.com/katadatacoid
Tiktok : https://www.tiktok.com/@katadatacoid
Spotify : https://spoti.fi/3ipaxGY

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.