Video selanjutnya
Revisi UU LLAJ Bahas Potensi Penerimaan dari Aplikator
Pengaturan pajak dan penerimaan negara dari transportasi berbasis aplikasi menjadi salah satu isu yang dibahas Komisi V DPR RI dalam revisi ketiga UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syaiful Huda mengatakan pengaturan mengenai pajak angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum yang menggunakan aplikasi berbasis teknologi informasi perlu diperjelas. Menurutnya, aturan tersebut juga perlu menjangkau pajak dan PNBP dari perusahaan aplikator.
“Sistem perpajakannya harus diatur agar potensi penerimaan negara tidak hilang,” ujar Syaiful Huda dalam Raker Komisi V DPR RI dengan Pemerintah mengenai RUU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Rabu (30/9).
Selain pajak, pembahasan juga menyoroti pengaturan dana preservasi jalan yang bersumber dari penerimaan negara dan perlu disinkronkan dengan prinsip pengelolaan keuangan negara.
KATADATA - https://www.katadata.co.id
======================================================
#Katadata #KatadataIndonesia
Pantau dan Subscribe Katadata Indonesia.
Instagram : https://www.instagram.com/katadatacoid
Facebook : https://www.facebook.com/katadatacoid/
Twitter : https://twitter.com/katadatacoid
Tiktok : https://www.tiktok.com/@katadatacoid
Spotify : https://spoti.fi/3ipaxGY
