Image title
30 September 2026, 17:27

Revisi UU LLAJ Bahas Potensi Penerimaan dari Aplikator

Pengaturan pajak dan penerimaan negara dari transportasi berbasis aplikasi menjadi salah satu isu yang dibahas Komisi V DPR RI dalam revisi ketiga UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syaiful Huda mengatakan pengaturan mengenai pajak angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum yang menggunakan aplikasi berbasis teknologi informasi perlu diperjelas. Menurutnya, aturan tersebut juga perlu menjangkau pajak dan PNBP dari perusahaan aplikator.

“Sistem perpajakannya harus diatur agar potensi penerimaan negara tidak hilang,” ujar Syaiful Huda dalam Raker Komisi V DPR RI dengan Pemerintah mengenai RUU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Rabu (30/9).

Selain pajak, pembahasan juga menyoroti pengaturan dana preservasi jalan yang bersumber dari penerimaan negara dan perlu disinkronkan dengan prinsip pengelolaan keuangan negara.

KATADATA - https://www.katadata.co.id

======================================================

#Katadata #KatadataIndonesia

Pantau dan Subscribe Katadata Indonesia.

Instagram : https://www.instagram.com/katadatacoid
Facebook : https://www.facebook.com/katadatacoid/
Twitter : https://twitter.com/katadatacoid
Tiktok : https://www.tiktok.com/@katadatacoid
Spotify : https://spoti.fi/3ipaxGY

add katadata as preferred source
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Editor: Syahnanto

Cek juga data ini