Perpres 27 Tahun 2026 Resmi Terbit, Biaya Platform Ojol Maksimal 8%
Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Transportasi Online. Regulasi ini menjadi landasan untuk memperkuat perlindungan mitra pengemudi ojek online (ojol) sekaligus memberikan kepastian bagi ekosistem transportasi daring.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebut, aturan ini merupakan hasil sinkronisasi dan harmonisasi antara DPR dan pemerintah. Salah satu poin penting dalam regulasi tersebut adalah pembatasan biaya platform maksimal 8% yang dikenakan kepada pengemudi ojol.
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan porsi pendapatan mitra pengemudi dan mendorong penghasilan yang lebih layak. Lantas, bagaimana implementasi aturan ini akan memengaruhi pendapatan driver ojol dan hubungan kemitraan dengan perusahaan aplikasi?
Simak pembahasan selengkapnya di Katadata.
#Ojol #DriverOjol #SufmiDascoAhmad #TransportasiOnline #Perpres27Tahun2026 #OjekOnline #EkonomiDigital #Katadata