Richard Lee Keluar dari Penjara, Penahanan Ditangguhkan

Instagram/dr.richard_lee
Dokter Richard Lee
Penulis: Santi Sitorus
30/12/2021, 11.29 WIB

ZIGI – Terkait penangkapan dokter Richard Lee, Razman Arif Nasution sebagai kuasa hukum mengklaim tak ada unsur kesengajaan dalam upaya yang dilakukan oleh kliennya untuk mengakses akun Instagram.

Dokter Ricahrd Lee pun ditetapkan sebagai tersangka kasus ilegal dan penghilangan barang bukti di akun Instagramnya. Akibatnya, dia terjerat pasal 30 jo Pasal 46 UU ITE dan atau Pasal 231 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP.

Selain itu, ada beberapa fakta yang diperlu diketahui terkait penangkapan tersebut. Apa sajakah itu? Simak penjelasan pengacara berikut ini!

Pengacara sebut Tindakan Dokter Richard Lee ada Unsur Ketidaksengajaan

Pengacara berdalih bahwa akses ke akun Instagram itu dilakukan oleh Richard atas perintah seorang konten kreator bernama Hans Pratama. Sehingga dia menilai, kasus yang menimpa kliennya itu merupakan ketidaksengajaan.

"Dalam konstruksi hukum yang digambarkan dr. Richard Lee dan Hans Pratama ini terlihat bahwa satu, tidak ada unsur kesengajaan dari dr. Richard untuk membobol, menduplikasi, atau meng-hack Instagram yang telah disita oleh Cyber Polda Metro Jaya. Dengan terang dr. Richard hanya melaksanakan perintah Hans Pranata. Dia adalah konten kreator di Athena yang dipimpin dr. Richard Lee ini," kata Razman Arif Nasution seperti dikutip dari kanal YouTube KH Infotaiment.

Lebih lanjut Razman menjelaskan bahwa penangkapan terhadap Richard bermula dari panggilan pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin, 27 Desember 2021 kemarin.

Kata Razman penangkapan tersebut di luar dugaannya. Lantaran, kliennya ternyata justru ditahan dalam rangka rencana pelimpahan tahap dua ke kejaksaan.

"Dan di luar dugaan terjadi penahanan, terjadi penahanan. Jadi bukan ditangkap atau diamankan, tapi ditahan. Dasarnya adalah karean satu berkas sudah dinyatakan lengkap di P21, tahap 1 clear," ujar Razman.

Razman Arif Nasution Ajukan Penangguhan Penahanan dr. Richard Lee

Razman Arif Nasution mengakui kliennya ditahan oleh pihak Polda Metro Jaya. Namun menurutnya, penahanan itu dilakukan hanya untuk sementara.

"Bukan ditahan ini diluruskan ya, tapi pelimpahan berkas. Jadi kejaksaan untuk P-21 tahap dua, nah itu memang prosedurnya seperti itu (penahanan sementara)," kata Razman menjelaskan.

Razman pun mengaku sudah mengajukan penangguhan penahanan untuk dr Richard Lee. 

"Richard Lee kooperatif kok dan itu hanya beberapa hari saja dan kami sudah bikin surat penangguhan penahanan. Paling dua hari, tiga hari saja dr Richard Lee ditahan," kata Razman menambahkan.

Dokter Richard Lee Ditangguhkan

Razman juga menyampaikan soal kondisi terkini Richard Lee yang telah diperkenankan meninggalkan ruang tahanan Polda Metro Jaya.

"Sudah, baik kok," ucap Razman.

Hal tersebut dilakukan pihak Polda Metro Jaya karena tidak ada jaminan yang dijadikan syarat penangguhan penahanan Richard Lee. Dia hanya menyerahkan surat permohonan dari istri kliennya, Reni Effendi.

Hanya saja, saat ada pemanggilan lanjutan, Richard Lee diharapkan kooperatif.

"Cuma kooperatif saja nanti. Kalau ada pemeriksaan berikut, kan akan dilimpahkan P21 tahap duanya, ya sudah nanti kami bawa," kata Razman.

Sebelumnya, pada 11 Agustus 2021 dr Richard Lee dijemput paksa oleh polisi dari tim Polda Metro Jaya. dr Richard dijemput dalam kasus illegal access, di mana ia memposting Facebook yang tanpa sadar masih terkoneksi ke akun Instagram miliknya, yang telah disita kepolisan, tanpa meminta izin.