4 Fakta Vonis Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Dipenjara Bukan Rehab

Instagram/@ramadhaniabakrie
Nia Ramadhani - Ardi Bakrie
Penulis: Santi Sitorus
11/1/2022, 14.31 WIB

ZIGI – Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas kasus narkoba pada Selasa, 11 Januari 2022. Keduanya bersama sang sopir, Zen Vivanto, divonis hukuman 1 tahun penjara dan langsung mengajukan banding untuk sidang selanjutnya.

Majelis hakim membacakan hasil putusan sidang yang menyatakan bahwa Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan Zen Vivanto sebagai terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Lantas seperti apa hukuman yang diterima Nia Ramadhani dan suaminya serta sopirnya? Simak ulasan berikut!

Baca Juga: Nia Ramadhani Keberatan Dituntut Rehabilitasi 12 Bulan

1. Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Divonis Hukuman Penjara 1 Tahun

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu, hakim menilai para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana diatur Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I, II, III oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun," ujar ketua majelis hakim, Muhammad Damis dikutip dari kanal YouTube Star Story pada Selasa, 11 Januari 2022.

2. Pertimbangan yang Meringankan dan Memberatkan Hukuman Nia Ramadhani dan Suami

 

Lebih lanjut, ketua majelis hakim membeberkan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan bagi Nia Ramadhani dkk. Menurut hakim, hal-hal yang memberatkan yaitu perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas penyalahgunaan narkotika. 

Tindak pidana sejenis yang dilakukan terdakwa di wilayah hukum cukup tinggi, terdakwa 2 dan 3 harusnya memberi contoh tetapi berlaku sebaliknya. Sedangkan hal meringankan yakni para terdakwa belum pernah dihukum, mengakui dengan terus terang perbuatan dan berjanji tidak akan mengulanginya.

"Hal yang meringankan belum pernah dihukum dan berjanji tidak akan mengulangi lagi," tutur Majelis Hakim.

3. Pihak Nia Ramadhani Ajukan Banding Usai divonis 1 Tahun Penjara

Ketiga terdakwa menyatakan mengambil upaya hukum banding atas vonis satu tahun penjara yang diberikan majelis hakim terkait perkara penyalahgunaan narkotika.

Keputusan banding itu disampaikan kuasa hukum para terdakwa, Waode Nur Zainab usai Hakim Ketua Muhammad Damis persilakan untuk terdakwa menanggapi putusan yang telah diberikan.

"Sehubungan dengan kliennya kami menyampaikan langsung banding, sehingga dalam hal ini apa yang menjadi putusan majelis hakim, belum bisa dilaksanakan atau belum incraht," kata Waode dalam sidang di PN Negeri Jakarta Pusat tersebut.

Menanggapi pernyataan kubu terdakwa, Hakim Ketua Damis mengatakan bahwa terkait putusan nantinya semua akan dilaksanakan penuntut umum setelah memiliki kekuatan hukum tetap.

"Itu haknya penuntut umum untuk melaksanakan putusan, eksekusi putusan secara yurisdiksi oleh jaksa," katanya.

 

Sementara untuk jaksa penuntut umum (JPU) atas putusan tersebut menyatakan akan menggunakan haknya untuk pikir-pikir selama tujuh hari sebagaimana ketentuan KUHP.

"Izin yang mulia kita menggunakan waktu yang diberikan undang-undang untuk pikir-pikir," kata jaksa penuntut umum.

4. Penyebab Nia Ramadhani Dihukum Penjara Bukan Rehabilitas

Sebelumnya, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dituntut rehabilitasi 12 bulan. Hanya saja, kini berubah vonis menjadi hukuam penjara selama 1 tahun. Majelis hakim menilai ketiganya bukanlah pecandu atau korban dari penyalahgunaan narkotika.

Pasalnya saat ketiganya tidak mengonsumsi narkoba, tidak merasakan gejala apapun. Inilah fakta bahwa Nia, Ardi, dan Zen tidak masuk kualifikasi sebagai pecandu juga karena tidak ketergantungan. Biasanya, orang-orang yang masuk kategori pencandu baru akan menjalani rehabilitasi.

Di lain sisi, ketiganya juga bukan merupakan korban karena dengan sadar dan tanpa paksaan membeli narkoba. Maka dari itu, hakim memutuskan vonis 1 tahun penjara.

Sekedar informasi, kasus ini terungkap pada bulan Juli 2021. Pada 6 Juli 2021, Nia Ramadhani disebut meminta Zen Vivanto untuk membeli satu paket sabu beserta alat hisap (bong) dan menyerahkan uang sebesar Rp1,7 juta.

Demikian majelis hakim membacakan putusan sidang terdakwa Nia Ramadhani, Ardi bakrie, dan sopirnya,  Zen Vivanto divonis 1 tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkoba.

Baca Juga: 5 Pengakuan Nia Ramadhani, Rindu Ayah hingga Merasa Jadi Kutukan