Nirina Zubir Hadiri Sidang Kasus Mafia Tanah, Minta Eks ART Dihukum
ZIGI – Nirina Zubir hadir sebagai saksi dalam persidangan dugaan kasus penggelapan aset yang dilakukan oleh mantan pembantu ibunya, Riri Khasmita pada Selasa, 17 Mei 2022 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
Ibu dua anak ini juga turut membagikan proses sidang ini melalui media sosial Instagramnya. Lantas bagaimana kelanjutan kasus mafia tanah keluarga Nirina Zubir? Simak ulasannya di bawah ini!
Baca Juga: Keluarga Nirina Zubir Dilaporkan Balik Riri Khasmita
Nirina Zubir Hadiri Sidang Sebagai Saksi
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menggelar sidang atas kasus dugaan penggelapan aset milik keluarga Nirina Zubir pada Selasa, 17 Mei 2022. Agenda pada sidang kali ini lebih kepada pengakuan saksi, salah satunya adalah Nirina Zubir.
Istri dari Ernest Cokelat ini juga telah membagikan informasi tersebut melalui media sosial Instagramnya pada 14 Mei 2022.
“Untuk pertama kalinya Na (sapaan Nirina Zubir) terima foto dari WA (WhatsApp). Surat pengadilan sidang di #pengadilannegeri. Sidang dimulai teman-teman, Selasa ini tanggal 17 Mei 2022. Mohon doa dan supportnya,” tulis Nirina Zubir.
Selama menunggu untuk dipanggil sebagai saksi, Nirina membagikan suasana dalam sidang yang kala itu dihadiri pengacara dari pihak keluarga Nirina Zubir dan Riri Khasmita.
“Itu dia lawyer yang tidak Na kenal waktu adu mulut sama Na di TV yang mewakili terdakwa. Itu semua, sebanyak ini lawyer terdakwa,” tulis Nirina Zubir melalui Instagram Story.
Dalam unggahan yang lain, Nirina mengunggah kebersamaannya dengan keluarga untuk persiapan sidang. Ia juga menuliskan semoga para terdakwa mendapatkan hukuman dan ia mendapatkan haknya kembali.
“Semoga keluarga kami diberikan kembali apa yang menjadi hak kami secepatnya. Dan para terdakwa mendapatkan hukuman yang maksimal sehingga menimbulkan efek jera kepada para #mafiatanah dan mereka yang mengerti hukum tapi menyalahgunakannya,” tulis Nirina Zubir.
Saksi Pertama Diawali oleh Kakak Nirina Zubir
Sebelum memberikan kesaksian, Nirina Zubir beserta anggota keluarganya yang lain diminta untuk menunggu di luar ruang pengadilan. Dalam kesempatan tersebut, Nirina mengatakan bahwa saksi yang dimintai keterangan adalah kakaknya, Fadlan Karim.
“Guys, sekarang kita disuruh keluar dulu, saksi pertama adalah bang Alan (panggilan Fadlan Karim) kemudian (menunjuk dirinya sendiri) dilanjutkan oleh adek,” ujar Nirina Zubir yang diunggah di Instagram Story.
Dalam proses sidang tersebut, Fadlan bertemu dengan para terdakwa yang merupakan notaris yakni Farida dan Cito. Fadlan memberikan kesaksiannya bahwa dia bertemu dengan Farida di kantornya di Tangerang.
Fadlan kemudian menyudutkan Cito karena semua bukti pembayaran yang diberikan adalah fotocopy-an yang dirasa cukup janggal. Mendengar kesaksian tersebut, Cito mengungkapkan bahwa pihaknya merupakan figuran dari Farida.
“Dia bilang, ‘Saya figuran dari Farida’. Kami merasa dibohongi ‘empat surat sudah diagunkan, dua sudah dijual, surat kuasa itu palsu’,” ujar Fadlan dikutip Zigi.id pada Selasa, 17 Mei 2022.
Menurut Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Barat, sidang perdana kepada terdakwa yakni Riri Khasmita dan Edrianto sudah dilaksanakan sejak 12 April 2022 lalu.
Kali ini menjadi sidang pertama Nirina Zubir sebagai saksi atas kasus penggelapan aset yang dilakukan oleh mantan asisten rumah tangga (ART) ibunya, Riri Khasmita.
Baca Juga: Tersangka Notaris Mafia Tanah Nirina Zubir Menyerahkan Diri